Alhamdulillahi
Rabbil ‘alamiin. Was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Muhammad wa ‘ala alihi
wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du.
SEBUAH KASUS
 |
Idul Adha di Masjid Al Mujahidin |
Dalam tradisi
masyarakat Indonesia setiap merayakan Idul Adha, biasa memberikan daging qurban
kepada panitia pengurus hewan qurban, sehingga mereka mendapatkan bagian
daging, boleh mengonsumsi, dan memanfaatkannya. Namun ada studi fiqih di suatu
majalah Islam yang berpendapat berbeda. Dalam studi itu dikatakan, panitia
qurban tidak berhak mendapatkan daging qurban. Pertimbangannya, daging qurban
tidak boleh diberikan kepada panitia sebagai upah atas jerih-payahnya mengelola
hewan qurban. Daging qurban harus didistribusikan secara sempurna, tanpa ada
yang dijual, tanpa ada yang diberikan sebagai upah. Dalam pandangan ini, kalau
panitia bekerja mengelola qurban, cukup bekerja saja; tidak perlu berharap akan
mendapat bagian daging. Andaikan panitia harus menerima daging, ia diberikan
kepada isterinya, bukan ke tangan panitia itu sendiri.