A.
Pengertian
shalat berjamaah dan Mnfarid serta dasar hukumnya
- Pengertian
shalat berjamaah dan Munfarid
Shalat berjama’ah adalah
shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, seorang
menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum dengan syarat-syarat yang
ditentukan.
Sedangkan
Shalat munfarid adalah shalat yang
dilakukan sendirian tidak ada imam dan tidak ada makmum.
- Hukum
dan keutamaan shalat berjamaah
Keutamaan shalat berjama’ah atas shalat
munfarid
... صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ
وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
Hadis riwayat Ibnu Umar radhiyAllahu 'anhu: ia berkata: Bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Salat berjamaah lebih utama dua puluh
tujuh derajat dari salat sendiri.” (HR. Imam Muslim).
B. Ketentuan Sholat Berjamaah
1.
Syarat menjadi imam
Imam adalah orang yang memimpin shalat berjama’ah, dia berdiri
di depan anggota jama’ah yang lain. Oleh karenanya seorang imam dalam shalat
harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut :
a.
Orang
yang lebih fasih dalam membaca Al Qur’an.
b.
Orang
yang lebih luas wawasannya tentang agama Islam.
c.
Diutamakan
yang lebih tua usianya.
d.
Memiliki
akhlak mulia, sehing tidak dibenci oleh makmum.
e.
Imam
memperhatikan saf (barisan) makmum dan memerintahkan makmum meluruskan dan
merapatkan saf.
f.
Tidak
mengikuti gerakan orang lain, sebaliknya anggota jama’ah yang lain lain mengikuti gerakan imam.
g.
Mengikuti
ketentuan imam laki-laki/perempuan sebagai berikut :
•
Bila makmumnya laki-laki maka imam harus laki-laki.
•
Bila makmumnya perempuan semuanya maka imam boleh laki-laki maupun
perempuan.
h.
Berniat
menjadi imam.
Bila imam mengetahui bahwa diantara
makmumnya terdapat orang-orang yang sudah tua, orang yang lemah, sakit, dan
anak-anak, maka shalatnya lebih dipercepat sedikit, jangan terlalu lama.
2.
Syarat Menjadi Makmum
- Berniat menjadi makmum
(mengikuti imam).
- Mengikuti imam dalam setiap
gerakan shalat, tidak boleh mendahului.
- Berada satu lingkungan
shalat dengan imam.
- Mengetahui setiap gerakan
imam baik secara langsung atau mengikuti saf di depannya.
- Harus berada pada posisi di
belakang imam.
- Shalat yang dikerjakan sama
dengan shalatnya imam.
- Apabila imam batal maka
makmum yang tepat di belakang imam yang menjadi pengganti.
3.
Macam-macam Makmum
a.
Makmum Muwafiq
Makmum muwafiq adalah makmum yang dapat
mengikuti shalat imam secara sempurna mulai
rakaat pertama sampai akhir.
Bilangan rakaat tersebut dihitung sempurna apabila makmum masih sempat
membaca surat Al-Fatihah walaupun hanya satu ayat, kemudian dia bisa rukuk
bersama-sama dengan imam. Hadits Rasulullah SAW:
artinya :“Apabila salah seorang di antara kamu datang untuk shalat
sementara kami sedang sujud, maka hendaklah kamu sujud dan janganlah kamu
hitung itu satu rakaat; dan barang siapa mendapati ruku’ bersama imam maka ia
telah mendapat satu rakaat.” (HR. Abu Dawud)
b.
Makmum Masbuk
Makmum masbuk adalah makmum yang tidak
dapat mengikuti imam secara sempurna mulai dari rakaat pertama, sehingga dia
harus menambah sendiri sejumlah rakaat sesudah imam salam.
Hadits Rasulullah SAW :
Artinya :“Bagaimana keadaan imam ketika kamu mendapatinya, hendaklah kamu
ikut; dan apa yang ketinggalan olehmu maka semprnakanlah.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Beberapa ketentuan makmum
masbuk sbb:
1)
Apabila makmum takbiratul ihram
sewaktu imam belum rukuk, hendaklah makmum membaca Surat Al-Fatihah sedapat
mungkin. Akan tetapi jika belum selesai
membaca Surat Al-Fatihah dan imam telah rukuk, maka makmum melakukan rukuk
mengikuti imam.
2)
Apabila makmum mendapati imam
sedang rukuk, hendaklah makmum takbiratul ihram, kemudian melakukan rukuk
mengikuti imam.
3)
Makmum masbuk yang dapat
melakukan rukuk bersama imam dengan sempurna, maka shalatnya dihitung mendapat
satu rakaat.
4)
Apabila makmum mendapati imam
sedang sujud, maka makmum (setelah takbiratul ihram) langsung melakukan sujud
bersama imam. Hal yang demikian belum dapat dihitung satu rakaat. Setelah imam
membaca salam, makmum masbuk berdiri lagi ntuk menambah jumlah rakaatnya yang
masih kurang.
4.
Saf Shalat berjamaah
a.
Makmum satu orang
Apabila
makmum hanya satu orang, maka ia berdiri disebelah kanan imam agak ke belakang.
b.
Makmum terdiri dua orang
laki-laki
Apabila
makmum terdiri dari dua orang laki-laki, maka ia berdiri di belakang imam, satu
berdiri di sebelah kanan imam dan satunya lagi berdiri di sebelah kiri.
c.
Makmum terdiri dari laki-laki dan
perempuan.
Apabila makmum terdiri
dari laki-laki dan perempuan, maka saf laki-laki berdiri di saf paling depan.
Makmum perempuan di belakang saf laki-laki agak jauh jaraknya. Hal ini
dimaksudkan untuk memberi tempat apabila ada jamah laki-laki yang datang
terlambat.
d.
Makmum terdiri dari laki-laki dan
perempuan dewasa, anak-anak laki-laki dan perempan.
Dikirim oleh Ustadz Djuned Gamaruddin
Diedit oleh abiiba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar