Sabtu, 25 Mei 2013

SHALAT JAMA’AH DAN MUNFARID


A.       Pengertian shalat berjamaah dan Mnfarid serta dasar hukumnya
  1. Pengertian shalat berjamaah dan Munfarid
Shalat berjama’ah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum dengan syarat-syarat yang ditentukan.
Sedangkan Shalat munfarid adalah shalat yang dilakukan sendirian tidak ada imam dan tidak ada makmum.

  1. Hukum dan keutamaan shalat berjamaah 
Hukum shalat berjama’ah adalah sunnah muakkad artinya dikuatkan atau sangat dianjurkan.
      Keutamaan shalat berjama’ah atas shalat munfarid
... صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلاَةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
Hadis riwayat Ibnu Umar radhiyAllahu 'anhu: ia berkata: Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Salat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat dari salat sendiri.” (HR. Imam Muslim).

B.    Ketentuan Sholat Berjamaah
1.     Syarat menjadi imam
            Imam adalah orang yang memimpin shalat berjama’ah, dia berdiri di depan anggota jama’ah yang lain. Oleh karenanya seorang imam dalam shalat harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut :
a.    Orang yang lebih fasih dalam membaca Al Qur’an.
b.    Orang yang lebih luas wawasannya tentang agama Islam.
c.    Diutamakan yang lebih tua usianya.
d.    Memiliki akhlak mulia, sehing tidak dibenci oleh makmum.
e.    Imam memperhatikan saf (barisan) makmum dan memerintahkan makmum meluruskan dan merapatkan saf.
f.     Tidak mengikuti gerakan orang lain, sebaliknya anggota jama’ah yang lain lain  mengikuti gerakan imam.
g.    Mengikuti ketentuan imam laki-laki/perempuan sebagai berikut :
•  Bila makmumnya laki-laki maka imam harus laki-laki.
•  Bila makmumnya perempuan semuanya maka imam boleh laki-laki maupun perempuan.
h.    Berniat menjadi imam.

Bila imam mengetahui bahwa diantara makmumnya terdapat orang-orang yang sudah tua, orang yang lemah, sakit, dan anak-anak, maka shalatnya lebih dipercepat sedikit, jangan terlalu lama.

2.      Syarat Menjadi Makmum
  1. Berniat menjadi makmum (mengikuti imam).
  2. Mengikuti imam dalam setiap gerakan shalat, tidak boleh mendahului.
  3. Berada satu lingkungan shalat dengan imam.
  4. Mengetahui setiap gerakan imam baik secara langsung atau mengikuti saf di depannya.
  5. Harus berada pada posisi di belakang imam.
  6. Shalat yang dikerjakan sama dengan shalatnya imam.
  7. Apabila imam batal maka makmum yang tepat di belakang imam yang menjadi pengganti.

3.      Macam-macam Makmum
a.    Makmum Muwafiq
Makmum muwafiq adalah makmum yang dapat mengikuti shalat imam secara  sempurna mulai rakaat pertama sampai akhir.
Bilangan rakaat tersebut dihitung sempurna apabila makmum masih sempat membaca surat Al-Fatihah walaupun hanya satu ayat, kemudian dia bisa rukuk bersama-sama dengan imam. Hadits Rasulullah SAW:

artinya :“Apabila salah seorang di antara kamu datang untuk shalat sementara kami sedang sujud, maka hendaklah kamu sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat; dan barang siapa mendapati ruku’ bersama imam maka ia telah mendapat satu rakaat.” (HR. Abu Dawud)

b.    Makmum Masbuk
Makmum masbuk adalah makmum yang tidak dapat mengikuti imam secara sempurna mulai dari rakaat pertama, sehingga dia harus menambah sendiri sejumlah rakaat sesudah imam salam.
Hadits Rasulullah SAW :

Artinya :“Bagaimana keadaan imam ketika kamu mendapatinya, hendaklah kamu ikut; dan apa yang ketinggalan olehmu maka semprnakanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Beberapa ketentuan makmum masbuk sbb:
1)      Apabila makmum takbiratul ihram sewaktu imam belum rukuk, hendaklah makmum membaca Surat Al-Fatihah sedapat mungkin.  Akan tetapi jika belum selesai membaca Surat Al-Fatihah dan imam telah rukuk, maka makmum melakukan rukuk mengikuti imam.
2)      Apabila makmum mendapati imam sedang rukuk, hendaklah makmum takbiratul ihram, kemudian melakukan rukuk mengikuti imam.
3)      Makmum masbuk yang dapat melakukan rukuk bersama imam dengan sempurna, maka shalatnya dihitung mendapat satu rakaat.
4)      Apabila makmum mendapati imam sedang sujud, maka makmum (setelah takbiratul ihram) langsung melakukan sujud bersama imam. Hal yang demikian belum dapat dihitung satu rakaat. Setelah imam membaca salam, makmum masbuk berdiri lagi ntuk menambah jumlah rakaatnya yang masih kurang.      

4.      Saf Shalat berjamaah
a.         Makmum satu orang
Apabila makmum hanya satu orang, maka ia berdiri disebelah kanan imam agak ke belakang.

b.        Makmum terdiri dua orang laki-laki
Apabila makmum terdiri dari dua orang laki-laki, maka ia berdiri di belakang imam, satu berdiri di sebelah kanan imam dan satunya lagi berdiri di sebelah kiri.  
  

c.         Makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Apabila makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka saf laki-laki berdiri di saf paling depan. Makmum perempuan di belakang saf laki-laki agak jauh jaraknya. Hal ini dimaksudkan untuk memberi tempat apabila ada jamah laki-laki yang datang terlambat. 
  

d.        Makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan dewasa, anak-anak laki-laki  dan perempan.



Dikirim oleh Ustadz Djuned Gamaruddin
Diedit oleh abiiba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar