Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Desember 2013

Jilbab untuk POLWAN

Surat Terbuka Ustadz Arifin Ilham untuk Kapolri
Posted by Shabra Syatila

Ayahanda tercinta Jendral Sutarman, Assalaamu alaikum wa rahmatullaahi wa barkaatuhu
Semoga ayahanda selalu dalam hidayah dan berkah Allah bersama keluarga dan keluarga besar Polri…
Aamiin.

Sejak ayahanda membolehkan Muslimat polisi berjilbab, suka cita, ucapan Alhamdulillah, sujud syukur, pujian dan doa untuk ayahanda dipanjatkan. Lalu kenapa dicabut dan ditunda lagi ayahanda. Ayah, hidup kita tidak lama di dunia sebentar ini, jabatan yang Allah amanahkan untuk ayah

Minggu, 26 Mei 2013

Ghibah ( Animated )

Assalamu alaikum
Kali ini alhamdulillah ustadz mendapat kiriman materi multi media berupa film animasi ( kartun ) mengenai ghibah
Untuk link downloadnya dapat diklik di sini atau pembaca dapat masuk lewat tab Download
Yuk langsung aja

Kiriman : Ustadz Djuned Gamaruddin

Sabtu, 25 Mei 2013

SHALAT JAMA’AH DAN MUNFARID


A.       Pengertian shalat berjamaah dan Mnfarid serta dasar hukumnya
  1. Pengertian shalat berjamaah dan Munfarid
Shalat berjama’ah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, seorang menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum dengan syarat-syarat yang ditentukan.
Sedangkan Shalat munfarid adalah shalat yang dilakukan sendirian tidak ada imam dan tidak ada makmum.

Senin, 20 Mei 2013

Apakah Panitia Qurban Boleh Menerima Daging Qurban? (Sebuah Kajian Fiqih Praktis)

Alhamdulillahi Rabbil ‘alamiin. Was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Muhammad wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du.
SEBUAH KASUS
Idul Adha di Masjid Al Mujahidin
Dalam tradisi masyarakat Indonesia setiap merayakan Idul Adha, biasa memberikan daging qurban kepada panitia pengurus hewan qurban, sehingga mereka mendapatkan bagian daging, boleh mengonsumsi, dan memanfaatkannya. Namun ada studi fiqih di suatu majalah Islam yang berpendapat berbeda. Dalam studi itu dikatakan, panitia qurban tidak berhak mendapatkan daging qurban. Pertimbangannya, daging qurban tidak boleh diberikan kepada panitia sebagai upah atas jerih-payahnya mengelola hewan qurban. Daging qurban harus didistribusikan secara sempurna, tanpa ada yang dijual, tanpa ada yang diberikan sebagai upah. Dalam pandangan ini, kalau panitia bekerja mengelola qurban, cukup bekerja saja; tidak perlu berharap akan mendapat bagian daging. Andaikan panitia harus menerima daging, ia diberikan kepada isterinya, bukan ke tangan panitia itu sendiri.