Tampilkan postingan dengan label Zakat Infaq Shodaqoh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat Infaq Shodaqoh. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 November 2014

Doa Untuk Melunasi Hutang

Doa Untuk Melunasi Hutang

Segala puji bagi Alloh..sholawat dan salam untuk Rosululloh..
Saudaraku seislam yang saya sayangi..berikut di antara doa yang diajarkan Nabi kita agar Alloh melunasi hutang-hutang kita..

Dari Abu Wail berkata: “Ada seorang (budak) laki-laki datang kepada Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu ‘anhu dan berkata, :
 “Wahai amirul mukminin, saya tidak mampu melunasi uang syarat pembebasan saya, maka bantulah saya!”

Minggu, 21 September 2014

Lauh Mahfuzh

Lauh Mahfuzh

Tafsir Yunus Ayat 61

Ayat 61: Luasnya ilmu Allah Subhaanahu wa Ta'aala, Dia mengetahui apa yang dilakukan manusia; yang baik maupun yang buruk, dan tidak ada seberat dzarrah pun yang luput dari pengetahuan-Nya

وَمَا تَكُونُ فِي شَأْنٍ وَمَا تَتْلُو مِنْهُ مِنْ قُرْآنٍ وَلا تَعْمَلُونَ مِنْ عَمَلٍ إِلا كُنَّا عَلَيْكُمْ شُهُودًا إِذْ تُفِيضُونَ فِيهِ وَمَا يَعْزُبُ عَنْ رَبِّكَ مِنْ مِثْقَالِ ذَرَّةٍ فِي الأرْضِ وَلا فِي السَّمَاءِ وَلا أَصْغَرَ مِنْ ذَلِكَ وَلا أَكْبَرَ إِلا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ (٦١

Terjemah Surat Yunus Ayat 61

61.[1] Tidaklah engkau (Muhammad) berada dalam suatu urusan[2], dan tidak membaca suatu ayat Al Quran serta tidak pula kamu mengerjakan suatu pekerjaan[3], melainkan Kami menjadi saksi atasmu ketika kamu melakukannya[4]. Tidak lengah sedikit pun dari pengetahuan Tuhanmu biar pun sebesar zarrah (semut kecil), baik di bumi ataupun di langit. Tidak ada suatu yang lebih kecil dan yang lebih besar daripada itu, melainkan (semua tercatat) dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)[5].

[1] Dalam ayat ini, Alah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan tentang perhatian dan pengawasan-Nya terhadap semua keadaan hamba baik geraknya mereka maupun diamnya. Dalam ayat ini terkandung ajakan untuk selalu merasakan pengawasan-Nya.
[2] Baik terkait dengan agama maupun dunia.
[3] Besar atau kecil.
[4] Oleh karena itu, hendaklah kamu selalu merasaka pengawasan Allah dalam semua amalmu, kerjakanlah dengan ikhlas dan sungguh-sungguh serta jauhilah perkara yang dibenci Allah, karena Dia mengetahui keadaanmu zahir (lahir) maupun batin.
[5] Oleh karena itu, segala sesuatu telah diketahui oleh Allah dan telah dicatat-Nya dalam Lauh Mahfuzh, di samping telah dikehendaki dan diciptakan-Nya. Namun demikian, apa yang dikehendaki-Nya terjadi tidak mesti perkara tersebut dicintai Allah, yang dicintai Allah adalah apabila sejalan dengan syari’at-Nya.

http://www.tafsir.web.id/

Senin, 20 Mei 2013

Apakah Panitia Qurban Boleh Menerima Daging Qurban? (Sebuah Kajian Fiqih Praktis)

Alhamdulillahi Rabbil ‘alamiin. Was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah Muhammad wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du.
SEBUAH KASUS
Idul Adha di Masjid Al Mujahidin
Dalam tradisi masyarakat Indonesia setiap merayakan Idul Adha, biasa memberikan daging qurban kepada panitia pengurus hewan qurban, sehingga mereka mendapatkan bagian daging, boleh mengonsumsi, dan memanfaatkannya. Namun ada studi fiqih di suatu majalah Islam yang berpendapat berbeda. Dalam studi itu dikatakan, panitia qurban tidak berhak mendapatkan daging qurban. Pertimbangannya, daging qurban tidak boleh diberikan kepada panitia sebagai upah atas jerih-payahnya mengelola hewan qurban. Daging qurban harus didistribusikan secara sempurna, tanpa ada yang dijual, tanpa ada yang diberikan sebagai upah. Dalam pandangan ini, kalau panitia bekerja mengelola qurban, cukup bekerja saja; tidak perlu berharap akan mendapat bagian daging. Andaikan panitia harus menerima daging, ia diberikan kepada isterinya, bukan ke tangan panitia itu sendiri.

Rabu, 08 Mei 2013

Dasar Hukum Zakat Perusahaan

"Zakat perusahaan" (Corporate zakat) adalah sebuah fenomena baru, sehingga hampir dipastikan tidak ditemukan dalam kitab fiqih klasik. Ulama kontemporer melakukan dasar hukum zakat perusahaan melalui upaya qiyas, yaitu zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya zakat perusahaan bersifat kolektif. Gejala ini dimulai dengan prakarsa para pengusaha dan manajer muslim modern untuk mengeluarkan zakat perusahaan. Kaum cendekiawan muslim ikut mengembangkan sistem ini, dan akhirnya BAZ (Badan Amil Zakat) dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) juga ikut memperkokoh pelaksanaannya. Para ulama peserta muktamar internasional menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dan aspek legal dan ekonomi kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan. Oleh karena itu, nishabnya adalah sama dengan nishab zakat perdagangan yaitu 85 gram emas.

Selasa, 07 Mei 2013

Bersedekah Dengan Yang Terbaik

QS. Al Baqarah 2 : 267

Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.  Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.



sumber : Buletin Al Mujahidin 13/13

Senin, 25 Maret 2013

Zakat, Infaq dan Shodaqoh


Dasar Hukum
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.

(QS Al Baqarah 267)
http://www.okh.hu

"Dari Ibnu Umar, semoga Allah meridhoi keduanya. Ia berkata : Serahkanlah sedekah kamu sekalian pada orang yang dijadikan Allah sebagai penguasa urusan kamu sekalian”                           

(HR Baihaqi)

1. Makna Zakat
Menurut bahasa (lughat), zakat berarti : tumbuh, berkembang,kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10).
Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy).