A.
Pengertian
shalat berjamaah dan Mnfarid serta dasar hukumnya
- Pengertian
shalat berjamaah dan Munfarid
Shalat berjama’ah adalah
shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, seorang
menjadi imam dan yang lainnya menjadi makmum dengan syarat-syarat yang
ditentukan.
Sedangkan
Shalat munfarid adalah shalat yang
dilakukan sendirian tidak ada imam dan tidak ada makmum.