“Tidak boleh hasud (dengki), kecuali di dalam dua hal
yaitu terhadap orang yang diberi harta oleh ALLAH kemudian ia mempergunakannya
untuk membela kebenaran, dan terhadap orang yang diberi ilmu pengetahuan oleh ALLAH
kemudian ia mengamalkannya dan mengajarkannya.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar